Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

"KAWANMU", Koperasi Pengabdian Pada Guru

Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, namun harus tetap memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan para anggotanya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha atau pola manajemen koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti koperasi harus mampu mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan pencapaian sisa hasil usaha yang sehat bagi seluruh anggotanya. A. Koperasi Sebagai Badan Usaha Pertanyaan mengenai “apakah yang dimaksud dengan koperasi?” memiliki jawaban yang berbeda-beda dan menimbulkan diskusi-diskusi yang tak terlepas dari pengaruh-pengaruh ideologi tertentu. Pada UU No.25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kek