Hukum secara umum diartikan sebagai sesuatu yang mengatur setiap kegiatan manusia agar berjalan sesuai arahannya dan tidak merugikan pihak manapun. Walaupun sebenarnya hukum itu memiliki makna yang sangat luas dan digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifat, wujud dan isinya. Selain itu hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan perdata yang keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini. Sama halnya dengan Hukum dalam artian bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan u ndang-Undang atau Perundang-undangan (atau disingkat UU ) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang berkedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk mengatur kehidupan...