Hukum secara umum diartikan sebagai sesuatu yang mengatur
setiap kegiatan manusia agar berjalan sesuai arahannya dan tidak merugikan
pihak manapun. Walaupun sebenarnya hukum itu memiliki makna yang sangat luas
dan digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan
sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifat, wujud dan isinya.
Selain itu hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan
perdata yang keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini. Sama halnya dengan Hukum
dalam artian bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur
kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. Sedangkan undang-Undang atau Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden yang berkedudukan
sebagai aturan main bagi rakyat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka
mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan
sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Sepertinya hal nya Undang-Undang No.
20 Tahun 2008 yang merupakan regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, yang dijadikan suatu landasan hukum dalam mengatur setiap unit
kegiatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yang beroperasi di Indonesia.
Pengertian Hukum dan
Produk Hukum
Menurut Prof.Mr.L.J
Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleading tot de studie van het
Nederlandse Rect ( terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan Nama “Pengantar Ilmu
Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah
yang disebut Hukum itu. Definisi tentang hukum, kata Prof Van Apeldoorn, adalah
sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai
dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun
lalu Imanuel Kant pernah menulis sebagai berikut “ Noch suche die Juristen eine
Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga parasarjana hukum mencari –
cari suatu definisi tentang hukum). Sesungguhnya ucapan Khant hingga kini masih
berlaku, sebab telah banyak benar sarjana hukum mencari suatu batasan tentang
hukum namun setiap pembatasan tenntang hukum yang diperoleh, belum pernah
memberikan kepuasan.
Adapun sebabnya
mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat adalah, karena hukum itu
mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup
keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Namun Pengertian
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Aristoteles
“Particular
law is that which each community lays down an alies to its own members.
Universal law is the law of nature”.
Grotius
“Law
is a rule of moral action obliging to that which is right”.
Hobbes
“Where
as law, properly is the word of him, that by right command over others”.
Prof. Mr. Dr. C. Van
Vollenhoven
“recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Philip S. James, MA
“Law
is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and
enforced among the members of a given State”.
Diatas
adalah beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi dari hukum itu
sendiri sedangkan pengertian Produk hukum adalah sebagai berikut:
Pengertian Produk Hukum
Pengertian
Produk Hukum Menurut Prof. Sudikno, hukum adalah
sekumpulan peraturan – peraturan atau kaidah-kaidah bersama; keseluruhan
peraturan tentang tingkah laku kehidupan bersama yang dapat dipaksakan
pelaksanaanya.
Kali
ini saya akan sedikit membahas mengenai produk hukum berupa Undang-Undang No.
20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurut pasal 1 UU No.
20 Tahun 2008 Tentang UMKM dijelaskan beberapa poin dasar bahwa undang-undang
ini mengatur :
1. Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
4. Usaha Besar
adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah,
yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan
usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
5. Dunia Usaha
adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan
kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
6. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Pemberdayaan
adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha
terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9. Iklim Usaha
adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui
penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek
kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian,
kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10. Pengembangan
adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,
dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui
pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
11. Pembiayaan
adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk
mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Penjaminan
adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga
penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh
pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13. Kemitraan
adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung,
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
Usaha Besar.
14. Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
15. Menteri
Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
Unsur-Unsur Hukum dan Unsur
Produk Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum diatas,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Seperti
halnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
merupakan suatu landasan hukum yang mengatur setiap kegiatan usaha mikro,
kecil, dan menengah yang berlangsung di Indonesia yang bersifat memaksa bagi
seluruh pihak-pihak yang terlibat untuk mematuhi setiap ketetapan yang apabila
dilanggar terdapat sanksi-sanksi yang diatur sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan
semata-mata agar terciptanya iklim usaha yang sehat dan berjalan sesuai
cita-cita negara indonesia yakni terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil,
dan makmur.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
-
Adanya perintah dan/atau larangan.
-
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang
satu dengan orang yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dinamakan kaidah hukum. Barang siapa melanggar sesuatu kaidah hukum akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaeidah hukum) yang berupa
hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut passal
10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a. Pidana Pokok, yang terdiri
dari:
1.
Pidana Mati
2.
Pidana Penjara: a. Seumur Hidup ; b. Sementara (Setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3.
Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu
tahun.
4.
Pidana Denda (sebagai pengganti
hukuman kurungan)
5.
Pidana Tutupan
b. Pidana Tambahan, yang
terdiri dari:
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim
Sejalan
dengan konsep ciri-ciri hukum dan sanski dari suatu hukum diatas, sebagai suatu
produk hukum, UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM juga memiliki pasal yang khusus
mengatur tentang Sanksi dan Ketentuan Pidana apabila pihak-pihak yang terkait
didalamnya melakukan tindak pidana, maka ketentuan sanski terhadap pidana
tersebut sudah jelas diatur didalam Undang-Undang tersebut. Untuk hal ini keseluruhannya diatur dalam
pasal 39 dan 40 dengan beberapa poin dibawah ini:
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 39
(1) Usaha Besar
yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Usaha
Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana Pasal 40
Setiap orang yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk
memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang
dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tujuan Hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan
tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1. Prof. Subekti S.H.
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Van Apeeldoorn
Mengatur
pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia
tertentu (kehormatan,kemerdekaan jiwa,harta benda) dari pihak yang merugikan.
3. Teori Etis
Hukum
itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus di tentukan
oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak
adil"
4. Oeny
Hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan
ialah : kepentingan daya guna dan kemanfaatannya.
5. Bentham (Teori utilitarianisme)
Tujuan
hukum adalah semata-semata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak
orang. Dengan kata lain, menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak
mungkin orang.
6. Prof. Y. Van Kant
Tujuan
hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak di ganggu.
7. Geny
Hukum
bertujuan semata-semata untuk mencapai keadilan sebagai unsur keadilan, ada kepentingan
daya guna dan kemanfaatan.
8. Tujuan Hukum Nasional Indonesia.
Ingin
mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara,
lembaga-lembaga tinggi negar, semua pejabat negara, setiap warga indonesia agar
semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan" dan pelaksanaan-pelaksanaan
demi terwujudnya tujuan nasional bangsa indonesia yaitu terciptanya masyarakat
yang terlindungi oleh hukum.
Berdasarkan beberapa pendapat mengenai tujuan hukum diatas,
Undang- Undang No. 20 tahun 2008 Tentang UMKM juga memiliki tujuan yang sejalan
dengan konsep diatas. Hal ini tertuang dalam Bab II, III dan IV Undang-Undang
No. 20 Tahun 2008 yang bertuliskan sebagai berikut:
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. Kekeluargaan;
b. Demokrasi ekonomi;
c. Kebersamaan;
d. Efisiensi
berkeadilan;
e. Berkelanjutan;
f. Berwawasan
lingkungan;
g. Kemandirian;
h. Keseimbangan
kemajuan; dan
i. Kesatuan
ekonomi nasional.
Pasal 3 Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya
dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan.
BAB III PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Pemberdayaan Pasal 4 Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
a.Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b.Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Bagian Kedua
Tujuan Pemberdayaan Pasal 5 Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
a.Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b.Menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri; dan
c.Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
Sumber-Sumber Hukum
Adapun
yang dimaksud sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Para
ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam
arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau
kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya
itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang
termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
1) Undang-undang
Undang-undang
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena
bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap
keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR
(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.
Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat
umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan
bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam
pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang - undang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku
dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
Keputusan
hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim
lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2
(dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh
lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang
disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan
kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
5) Doktrin Hukum
Pendapat
para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat
bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana
hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan
suatu perkara.
Berdasarkan
penjelasan mengenai sumber hukum formal diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang
No. 20 tahun 2008 dikategorikan sebagai jenis Undang-undang dalam artian formal
karena dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti
formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR seperti halnya undang-undang
yang mengatur kegiatan UMKM ini.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum di Indonesia
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law)
yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten
Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut
juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan,
dan yang belum dikodifikasikan.
Berdasarkan
penggolongan diatas Undang-Undang No. 20 tahun 2008 dikategorikan sebagai suatu hukum tertulis karena hukum ini
tercantumkan sebagai hukum yang mengatur kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya
Jelas
bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
2. Penyerdehanaan hukum
3. Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi Hukum :
a.
Di Eropa :
1.
Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar
Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
2.
Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Perancis dalam tahun 1604.
b.
Di Indonesia
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Macam – Macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas
Pembagiannya
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa
asas pembagian sebagai berikut :
1. Menurut Sumbernya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.
Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
c.
Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara neagara (traktat).
d.
Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1.
Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2.
Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b.
Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan
mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag
kodifikasi)
3. Menurut Tempat berlakunya
hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.)
Singkatnya
: hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat
tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh
tempat.Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Menurut cara
mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a. Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan
berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh
Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika
orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan
adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal (Hukum Proses
atau Hukum Acara)
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh
Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : Peraturan-peraturan hukum
yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana
caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan
hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana
caranya Hakim perdata memberi putusan.
6. Menurut sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaaan mutlak.
b.
Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
satu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari
Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga
HAK.
Pembagian
hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Menurut Isinya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum
Negara) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari
segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan
Hukum Publik.
1. Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum
Sipil teridiri dari :
a.
Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b.
Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
Catatan
: dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum
Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelaskan
bahwa :
Jika
diartikan secara luas, maka hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum
Sipil.
Jika
diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.
Dalam
bahasa asing :
Hukum
Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht
Hukum
Perdata = Burgerlijkrecht
Privaatrecht
dalam arti luas meliputi :
a.
Burgerlijkrecht
b.
Handelscrecht (Hukum Dagang)
2. Hukum Publik terdiri dari:
a.
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain,
dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swastantra).
b.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c.
Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d.
Hukum Internasional, yang terdiri dari:
1.
Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara
sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
2.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur
hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
Jika
orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah
Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata
(Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a)
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan pelaksanaannya :
a)
pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak
yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b)
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak. Pihak
yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang
tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi
saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu
(Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh
pihak berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan,
misalnya : perkosaan, pencurian antara keluarga, dll.
c. Perbedaan menafsirkan :
a)
Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan macam-macam interplasi terhadap
Undang-Undang hukum Perdata.
b)
Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang
Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu
penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari
buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Perbedaan
Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
Hukum
Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan
mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana ialah hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan mempertahankan hukum pidana
material.
1) Perbedaan Mengadili
a)
Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka
pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b)
Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka
pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2) Perbedaan Pelaksanaan
a)
Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari pihak yang berkepentingan yang
dirugikan.
b)
Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).
3) Perbedaan dalam Penuntutan
a)
Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat ialah pihak yang dirugikan.
Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau
jaksa.
b)
Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhap si terdakwa. Jaksa sebagai
penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini
terdapat seorang jaksa.
4) Perbedaan alat-alat bukti
:
a)
Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti
yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b)
Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5) Perbedaan penarikan kembali
suatu perkara :
a)
Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan
boleh menarik kembali perkaranya.
b)
Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6) Perbedaan kedudukan para
pihak
a)
Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai keudukan yang sama. Hakim hanya
bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
b)
Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim
juga turut aktif.
7) Perbedaan dalam dasar
keputusan hakim :
a)
Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada
kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
b)
Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari kebenaran materal (menurut
keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).
8) Perbedaan macamnya hukuman
:
a)
Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahnnya dihukum denda, atau
hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b)
Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati,
dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti
: dicabut hak-hak tertentu dll.
9) Perbedaan dalam bandingan
(pemeriksaan tingkat banding)
a)
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut
Appel.
b)
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan tinggi disebut
Revisi. (Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya disebut banding).
Golongan Hukum Perdata Lainnya
Hukum
Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum
yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang
berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau
Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum. Hukum perselisihan ialah kesemuanya
kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku
apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum
perselisihan ada beberapa jenis yakni:
1)
Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)
Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)
Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)
Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)
Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum
Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap
warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan
perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku
peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah
berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi). Bagi golonagn
penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing
tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata
Internasional. Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke
dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah
termsuk golongan Hukum Perdata.
Hukum Yang Dikodifikasikan
dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis
itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
(1) Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)
Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana
(KUHP) tahun 1918
b)
Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil
(KUHS) paa tahun 1848
c)
Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)
pada tahun 1848.
d)
Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelas
bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang
bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
(2) Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya
a)
Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b)
Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)
Peraturan tentang Hak Cipta
d)
Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)
Peraturan tentang Ikatan Panen
f)
Peraturan tentang Kepailitan
g)
Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan
ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan
Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.
Dari
keseluruhan penjelasan mengenai klasifikasi hukum berdasarkan pembagiannya diatas,
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 digolongkan sebagai suatu produk hukum tertulis
yang menurut sumbernya digolongkan sebagai Hukum undang-undang dan menurut
tempat berlakunya undang-undang ini digolongkan sebagai hukum nasional yang
sudah jelas tercantum sebagai peraturan perundangan yang khusus membahas dan
mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Dari situ, sudah nampak jelas
bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang kegiatan usaha dan bisnis.
Sebagaimana kita tahu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha yang
banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia pada saat ini. Sedangkan berdasarkan pembagian atas waktu berlakunya, undang-undang ini
termasuk kedalam jenis hukum Ius contitutum yang mana
undang-undangnya berlaku untuk masa sekarang. Selain itu Undang-undang ini juga
tergolong sebagai Hukum Material yang sifatnya mengatur atau sebagai hukum
pelengkap yang juga menurut wujudnya dikategorikan sebagai hukum Objektif
dimana undang-undang ini berlaku umum dan tidak mengenal orang atau kaum
tertentu yang keseluruhannya mengatur setiap pihak yang bergelut dalam usaha
mikro, kecil dan menengah tanpa membeda-bedakannya dan tergolong sebagai Hukum
Publik yang bersifat administratif negara, yaitu suatu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara, khususnya
UU No. 20 Tahun 2008 merupakan regulasi yang mengatur tentang usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dan seluruh kegiatannya agar berjalan sesuai koridor yang
telah ditetapkan oleh pemerintah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil
dan makmur. Undang –Undang ini juga bisa disebut sebagai landasan hukum dalam
dunia usaha Mikro, Kecil dan Menengah, karena tujuan dari adanya regulasi
tersebut adalah melindungi para pelaku usaha khususnya yang masih berkecimpung
didalam kegiatan UMKM di Indonesia.
Referensi:
E-Learning Universitas Gunadarma. Bab 1
Pengertian dan Tujuan Hukum. Tersedia :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1 pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [diakses: 20 Maret 2016]
Undang – Undang No. 20 Tahun 2008. Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Tersedia : http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU20Tahun2008UMKM.pdf [diakses: 22 Maret 2016]
Komentar
Posting Komentar