Secara sederhana hukum dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibuat untuk mengatur setiap kegiatan manusia agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketetapannya. Hukum sendiri digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan sumber, bentuk, sifat, wujud, isi, tempat dan waktu berlakunya. Selain itu hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan perdata yang keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini. Sejalan dengan konsep tersebut, hukum dalam artian bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil dan tidak memihak pada suatu golongan atau pelaku bisnis tertentu. Seperti yang telah diulas pada pembahasan sebelumnya mengenai produk hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kali ini saya akan sedikit membahas mengenai produk hukum lainnya yang masih berkaitan dengan undang undang tersebut, ...