Secara sederhana hukum dapat
diartikan sebagai sesuatu yang dibuat untuk mengatur setiap kegiatan manusia
agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketetapannya. Hukum sendiri
digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan
sumber, bentuk, sifat, wujud, isi, tempat dan waktu berlakunya. Selain itu
hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan perdata yang
keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini. Sejalan dengan
konsep tersebut, hukum dalam artian bisnis
merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis
dijalankan secara adil dan tidak memihak pada suatu golongan atau pelaku bisnis
tertentu. Seperti yang telah diulas pada pembahasan sebelumnya mengenai
produk hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kali ini saya akan
sedikit membahas mengenai produk hukum lainnya yang masih berkaitan dengan
undang undang tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah yang masih berbicara tentang
kegiatan dan pelaksanaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di
Indonesia. Seperti yang kita ketahui usaha mikro, kecil dan menengah di
Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Perkembangan UMKM ini
tidak terlepas adanya dukungan dari pihak pemerintah baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah terutama melalui aturan-aturan yang dikeluarkan
seperti Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah yang banyak memberikan
keleluasaan bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya.
Pengertian Hukum dan Produk Hukum
Menurut Prof.Mr.L.J Van Apeldoorn dalam bukunya yang
berjudul “Inleading tot de studie van het Nederlandse Rect ( terjemahan Oetarid
Sadino, SH dengan Nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin
memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Definisi
tentang hukum, kata Prof Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat,
karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan
definisi yang tepat adalah, karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang
sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum
itu di dalam suatu definisi. Namun Pengertian Hukum secara umum dapat diartikan
sebagai keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Aristoteles
“Particular law is that which each
community lays down an alies to its own members. Universal law is the law of
nature”.
Grotius
“Law is a rule of moral action
obliging to that which is right”.
Hobbes
“Where as law, properly is the word
of him, that by right command over others”.
Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
given State”.
Analisis: Dari penjelasan beberapa ahli diatas mengenai definisi hukum,
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang -
Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah memenuhi kriteria sebagai suatu produk hukum
karena poin - poin didalamnya dibuat atas dorongan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 yang disusun sebagai suatu produk hukum pelengkap
undang-undang tersebut. Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2013 secara umum mengatur kegiatan UMKM di
Indonesia dengan ruang lingkup pengembangan usaha, kemitraan,
perizinan, dan koordinasi dan pengendalian serta mengatur kejelasan atas
beberapa aspek guna lebih menjamin pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 agar berjalan sesuai ketetapannya.
Unsur-Unsur Hukum dan Unsur Produk
Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum
yang diberikan para Sarjana Hukum diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa
Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Analisis: Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 20 Tahun
2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah suatu
landasan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam ruang lingkup pengembangan
usaha, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengendalian kegiatannya di Indonesia yang bersifat memaksa bagi seluruh
pihak-pihak yang terlibat untuk mematuhi setiap ketetapan yang apabila
dilanggar terdapat sanksi-sanksi yang diatur sebagaimana mestinya. Hal ini
dilakukan semata-mata agar terciptanya iklim usaha yang sehat dan berjalan
sesuai cita-cita negara indonesia yakni terwujudnya masyarakat yang sejahtera,
adil, dan makmur.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum, kita
harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu
harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu
dengan orang yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang
dinamakan kaidah hukum. Barang siapa melanggar sesuatu kaidah hukum akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaeidah hukum) yang berupa
hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut passal
10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara: a. Seumur Hidup ;
b. Sementara (Setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana Kurungan,
sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun.
4. Pidana Denda (sebagai
pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana Tutupan
b. Pidana Tambahan, yang terdiri
dari:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan)
barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Analisis: Berdasarkan penjelasan diatas, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah juga memiliki pasal yang khusus mengatur perintah
dan larangan serta sanksi administratif yang diberikan apabila
pihak-pihak terkait melakukan pelanggaran diluar ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3
menegenai Kemitraan Pasal 12.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2):
a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai
Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Dan apabila para pelaku usaha melakukan pelanggaran
yang tertuang dalam pasal 12 diatas maka diberikan sanksi administratif,
hal itu tercantum dalam bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 32:
Pasal 32
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap
Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke
KPPU oleh:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang
dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan
dengan Usaha Besar;
b. Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas
pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha
Menengah; atau
c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran
pelaksanaan Kemitraan.
Secara keseluruhan karena Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2013 merupakan produk hukum pelengkap, maka mengenai
keseluruhan larangan dan sanksi administratif lebih banyak diatur didalam
Undang-Undang nya yakni Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 yang telah diulas
pada pembahasan sebelumnya.
Tujuan Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Prof. Subekti S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang
mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan,kemerdekaan
jiwa,harta benda) dari pihak yang merugikan.
3. Teori Etis
Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum
semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang
adil dan apa yang tidak adil"
4. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan,
sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : kepentingan daya guna dan
kemanfaatannya.
5. Bentham (Teori utilitarianisme)
Tujuan hukum adalah semata-semata untuk mewujudkan apa
yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, menjamin kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
6. Prof. Y. Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan
tiap-tiap manusia tidak di ganggu.
7. Geny
Hukum bertujuan semata-semata untuk mencapai keadilan
sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
8. Tujuan Hukum Nasional Indonesia.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban
lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negar, semua pejabat negara,
setiap warga indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan" dan
pelaksanaan-pelaksanaan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa indonesia yaitu
terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum.
Analisis: Sejalan dengan konsep tujuan hukum diatas, dalam upaya
meningkatkan kemampuan, kualitas usaha serta memberikan
perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah, maka disusun-lah Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah. Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menjelaskan secara rinci
tata cara pelaksanaan kegiatan UMKM khususnya dalam ruang lingkup pengembangan
usaha, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengendalian kegiatannya.
Hal inilah yang melandasi terbentuknya dan alasan mengapa
peraturan ini perlu dibuat.
Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud sumber hukum
ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Para ahli membedakan sumber hukum ke
dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal
adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Pendapat Para Sarjana (Doktrin)
1) Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal,
yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau
dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara
pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Kebiasaan (custom) adalah: semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh
rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.
3) Yurispudensi
Keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan
suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua
negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut
Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara
disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat
Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi
negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada
pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Analisis: Dari penjelasan diatas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongan sebagai sumber hukum
dalam artian formal dan tergolong sebagai Undang – Undang yang bersifat
materiil karena isi dari hukum ini adalah sesuatu yang bersifat mengikat
masyarakat dan dibuat oleh pemerintah pusat sebagai pelengkap
undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak – pihak pelaku UMKM di
Indonesia.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum di Indonesia
Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakan antara :
1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan.
2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum
tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi
ialah
a. Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya hukum perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
2. Penyerdehanaan hukum
3. Kesatuan hukum
Analisis: Berdasarkan penggolongan diatas sudah tentu Peraturan Pemerintah No
17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
dikategorikan sebagai suatu hukum tertulis karena hukum ini adalah
peraturan yang ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 1 Maret 2013 oleh
Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Diundangkan di
Jakarta, Pada Tanggal 1 Maret 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia saat itu Amir Syamsudin sebagai
perturan tertulis yang disusun secara sistematis dengan pasal-pasal
sebagai poin atau materi yang terkandung didalam peraturan ini yang khusus
digunakan sebagai tata cara pelaksanaan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah di Indonesia.
Macam – Macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas
Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas
sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi
segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan
hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :
1. Menurut Sumbernya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Undang-Undang yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum
yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara
(traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
Analisis: Menurut sumbernya Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai Hukum Undang- Undang
karena meskipun produk hukum ini bukan merupakan kategori undang-undang secara
langsung tetapi peraturan pemerintah ini bersifat sebagai hukum pelengkap undang-undang.
Maka hal ini pun yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM secara sumber digolongkan
sebagai Hukum Undang-Undang.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat
pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak
dikodifikasikan
b. Hukum Tidak Tertulis (Hukum
Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam
hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)
Analisis: Jika ditelusuri secara bentuknya maka Peraturan Pemerintah No 17
Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan
sebagai hukum tertulis hal ini sudah jelas karena peraturan ini disahkan oleh
Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai arsip perundangan
negara.
3. Menurut Tempat berlakunya hukum
dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing yaitu huku yang
berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Analisis: Jika kita golongan menurut tempat berlakunya Peraturan
Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang
UMKM termasuk Hukum nasional karena peraturan ini hanya berlaku dalam lingkup
nasional atau dalam kata lain hanya berlaku di negara Indonesia.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana
yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.Ketiga
macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Analisis: Menurut waktu berlakunya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM termasuk kedalam Ius
constitutum karena hukum ini hanya berlaku di wilayah Indonesia
untuk masa dimana peraturan ini mulai disahkan yakni tahun 2013 hingga adanya
pembaharuan atas peraturan ini atau dalam kata lain berlaku untuk masa
sekarang.
5. Menurut cara mempertahankannya
hukum dapat dibagi dalam
a. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana,
Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum
Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan
Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau
Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-cara Hakim memberi putusan.
Analisis: Jika dikategorikan kedalam cara
mempertahankannya, Peraturan Pemerintah No
17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dapat
digolongkan sebagai Hukum Material dan Hukum Formal karena peraturan ini selain
mengatur tata cara pelaksanaan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM juga
berisi kepentingan-kepentingan dan beberapa hubungan perintah dan larangan yang
harus dipatuhi oleh para pelaku kegiatan UMKM di Indonesia.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum
Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
Analisis: Dan apabila dikategorikan menurut
sifatnya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun
2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai
hukum yang mengatur ( Hukum Pelengkap ) dimana dalam peraturannya hanya
melengkapi poin-poin dan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang utama.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang
digunakan orang.
Analisis: Menurut wujudnya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM bisa digolongkan sebagai Hukum
yang bersifat objektif karena tidak memihak pada golongan tertentu dan berlaku
umum untuk seluruh masyarakat indonesia yang khusus berkecimpung dalam kegiatan
UMKM.
8. Menurut Isinya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
Analisis: Sedangkan menurut isinya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai Hukum
Publik karena peraturan ini mengatur hubungan antara negara dengan seluruh
pihak - pihak terkait kegiatan UMKM seperti pelaku bisnis, bank dan lembaga
keuangan terkait lainnya. Yang keseluruhannya harus patuh dan tunduk terhadap
poin - poin dan isi di dalam peraturan ini.
9. Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut
diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
A. Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil teridiri dari :
a. Hukum Sipil dalam arti luas, yang
meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b. Hukum Sipil dalam arti sempit,
yang meliputi : Hukum Perdata saja.
Catatan : dalam beberapa buku-buku
tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata.
Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa :
Jika diartikan secara luas, maka
hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum Sipil.
Jika diartikan secara sempit, maka
Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.
B. Hukum Publik terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara
(pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b. Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkpan negara.
c. Hukum Pidana (pidana=hukuman)
yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann
menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d. Hukum Internasional, yang terdiri
dari:
1. Hukum Perdata Internasional yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara
dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2. Hukum Publik Internasional (Hukum
Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum
Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
Analisis: Secara umum Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 ini termasuk
sebagai hukum publik yang berlaku secara umum bagi seluruh Warga Negara
Indonesia dan tergolong hukum administratif negara, dimana poin-poin atau isi
yang tercantum di dalam peraturan pemerintah ini merupakan cara- cara
menjalankan tugas yang ada dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2008.
Referensi:
PP No. 17 Tahun 2013. Pelaksanaan
Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Tersedia : http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/12/PP-8.pdf [ Diakses : 22 April 2016 ]
E-Learning Universitas Gunadarma. Bab 1 Pengertian dan
Tujuan Hukum.
Tersedia : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1
pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [ Diakses : 20 April 2016 ]
Komentar
Posting Komentar