Pengertian Etika dan Profesi
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sedangkan Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya.
Pengertian
Etika Profesi Menurut Para Ahli :
Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama.
Definisi Etika Profesi
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip
moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, Contoh : Akuntan, Pers dan Jurnalistik,
Dokter dan sebagainya.
Kode
Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai
sarana kontrol sosial.
2. Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain.
3. Sebagai
pencegah kesalahpahaman dan konflik.
Kelemahan
Kode Etik Profesi
Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Kode
etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai. Kode etik profesi
merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat
menyimpang dari kode etik profesinya.
Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada
yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus
memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik
ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia,
meliputi 3 bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan dasar
kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh
anggotanya Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh
Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga
pihak berkepentingan yang lain
Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya
menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai
kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung
Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan
moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota harus senantiasa
bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai
profesional.
3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional
dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk
menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.
5. Kompetensi dan
sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan
jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan Juga berkewajiban
untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan. Ini
untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang
diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta
teknik yang mutakhir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan
terlebih dahulu, Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku
Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Anggota harus menjalankan jasa
profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang
berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari
klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas
dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah
disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para
akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan
banyak terjadi.Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak
buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata
publik.
“KPPU
Denda PWC Rp 20 miliar”
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi
dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut harus dibayar
maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa
Rp 10 juta perhari. Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU,
Kamis (24/6), mengatakan KAP Hadi Susanto terbukti dengan sengaja memberi
interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT
Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission
(Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543. "Tindakan KAP Hadi
Sutanto & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan
mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP Eddy Prianto atas laporan keuangan
konsolidasi Telkom 2002," ujar dia. Inti permasalahan dari perkara ini,
jelas Syamsul, adalah keengganan KAP Hadi Sutanto & Rekan sebagai terlapor yang
mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan
pekerjaan audit KAP Eddy Pianto terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom
tahun buku 2002. "Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat
merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto," tutur
dia. Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP
Eddy Pianto di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga
meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F.
Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom. Dalam analisa KPPU, jelas
Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M.
Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek
KAP Eddy pianto berada di luar kewenangan terlapor. Ucok Ritonga - Tempo News Room
Analisis Kasus:
Pada kasus diatas
telah dijelakan bahwa terjadi pelanggaran kode etik dan praktik persaingan
tidak sehat antar Kantor Akuntan Publik. KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang
mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 (anak perusahaan PT.
Telekomunikasi Indonesia) tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP
Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi
dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dan menolak hasil auditnya untuk diacu
dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena keraguan kelayakan hak berpraktek
KAP Eddy Pianto. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi
Sutanto & Rekan tidak memiliki kewenangan dan tidak sepatutnya untuk
menilai kualifikasi KAP lainnya (Eddy Pianto).
Tindakan KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan menyebabkan
persaingan tidak sehat berupa menyebabkan competitive
harm dan consumer harm. Bagi KAP
Eddy Pianto, yaitu menimbulkan pernilaian bahwa KAP Eddy Pianto tidak dapat
menyelesaikan dan tidak mampu melakukan pekerjaan audit terhadap Laporan
Keuangan PT. Telkom tersebut. Penilaian tersebut mengakibatkan menurunnya
reputasi KAP second layer (KAP
Eddy Pianto) pada umumnya di mata perusahaan pengguna jasa audit first layer (Drs. Hadi Sutanto &
Rekan), sehingga pilihan perusahaan pengguna jasa audit first layer tetap terkonsentrasi pada KAP first layer. Hal ini jelas menggambarkan persaingan yang tidak
sehat antar KAP. Kejadian tersebut tidak hanya merugikan KAP Eddy Pianto tapi
juga merugikan PT. Telkom, sebagai pengguna jasa audit terpaksa harus
mengeluarkan tambahan waktu, tenaga, dan biaya yang seharusnya tidak perlu
dikeluarkan bila proses pelaksanaan audit berjalan normal.
Kejadian
diatas hanya salah satu contoh pelanggaran kode etik dalam dunia akuntan. Dalam
menghadapi keadaan seperti ini, akuntan perlu untuk terus berpegang pada kode
etik profesi akuntan dan bila kode etik tidak dapat memberikan pengarahan yang
jelas maka akuntan harus kembali pada etika dan nilai-nilai yang Ia percayai. Dengan
kejadian seperti ini seharusnya sesama KAP perlu kerja sama dan saling
mendukung dalam menjalankan tugasnya serta patuh terhadap kode Etik Akuntan
Indonesia agar terhindar dari persaingan usaha dan konflik kepentingan.
Perusahaan dan KAP juga harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang telah
ditetapkan.
Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit
Salemba Empat
Triyono, Anang. 2010. Penyalahgunaan Posisi Dominan
Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Tesis Program
Magister Perencanaan & Kebijakan Publik Universitas Indonesia. Jakarta
Tempo. 2004. KPPU
Denda PwC Rp. 20 miliar. Juni 2004.
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
(diakes, 14 Oktober 2017).
Look at the way my partner Wesley Virgin's tale starts in this SHOCKING AND CONTROVERSIAL video.
BalasHapusWesley was in the military-and soon after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" tactics that the government and others used to obtain anything they want.
These are the same secrets lots of celebrities (especially those who "became famous out of nothing") and elite business people used to become wealthy and successful.
You probably know how you use less than 10% of your brain.
Really, that's because the majority of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.
Maybe this thought has even taken place IN YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about seven years ago, while riding an unlicensed, beat-up trash bucket of a car without a license and with $3.20 in his bank account.
"I'm so fed up with living paycheck to paycheck! Why can't I turn myself successful?"
You took part in those thoughts, ain't it so?
Your very own success story is waiting to be written. You just have to take a leap of faith in YOURSELF.
Take Action Now!
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
BalasHapusBiarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.
Saya Queen Chahaya dari Gang plamboyan 1 kec kembangan, Jakarta barat, Indonesia, saya menggunakan waktu ini untuk semua teman saya INDONESIA yang telah menemukan mencari pinjaman, Anda hanya perlu berhati-hati, saya menghabiskan 12 juta untuk membeli bantuan pinjaman.
BalasHapusSatu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan kredit Anda adalah PERUSAHAAN RIKA ANDERSON. Saya mendapat pinjaman Bisnis online saya sebesar Rp50.000.000 dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Yang lain semua pembohong, Tapi PINJAMAN PERUSAHAAN RIKA ANDERSON memberi saya mimpi dan kebahagiaan saya kembali.
alamat email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Hubungi / Whatsapp: +1 323 689-3663
Email pribadi saya sendiri: queenchahaya@gmail.com. WA +6282235421239 Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda mau. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan saya untuk saran. Hati-hati
Nama saya Sisi Macora, saya dari Pekanbaru di Indonesia. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan banyak orang yang sedang berang-berang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia agar berhati-hati, karena mereka berbohong dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
BalasHapusSaya mengira semua perusahaan pinjaman online itu palsu sampai saya bertemu dengan REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang meminjamkan uang tanpa bayar dulu, saya ragu tapi saya pikir tidak semua orang palsu, masih ada yang asli sekali di luar sana jadi saya ambil resiko karena hidup adalah tentang risiko menuju sukses.
Senang bersaksi bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya ditipu oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan dalam hidup sampai saya bertemu dengan kreditur terpercaya bernama Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma. Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 800 juta rupiah (Rp. 800.000.000) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan gembira menerima pinjaman dari REBACCA ALMA LOAN COMPANY. Saya berjanji akan menyebarkan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres dari penipu. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi Mrs REBACCA ALMA LOAN by
email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Nomor Telepon: + 14052595662
Nomor WhatsApp: +14052595662.
Percayalah Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Jika masih ragu, Anda juga dapat menghubungi saya:
email: (Sisimacora@gmail.com)
Kota: Pekanbaru
Negara: Indonesia
Pinjaman yang Diberikan: Rp 800.000.000
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut. Semoga Allah Memberkati Anda .. Semoga Sukses .....
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh