Etika Dalam Auditing
Etika
Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa
Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika
tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat
kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Auditing
Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar
dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
A. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang ,bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
IAI menyatakan pengakuan Profesi akuntan terhadap
publik memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
- Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
- Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung
jawab mereka kepada publik.
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor :
- Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
- Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
- Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan
untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. (Mulyadi dan
Puradireja 2002:26)
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing.
Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas dan oleh karena
itu akan bersifat objektif.
Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
- Independence
in Fact (Independensi dalam Fakta) Auditor harus memiliki kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence
in Appearance (Independensi dalam Penampilan) Pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence
in Competence (Independensi dari sudut Keahliannya. Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
- Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan
public
- Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan
public
- Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi
objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam
maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
- Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Contoh Kasus Etika Dalam Auditing
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi
akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik
pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu
anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap
anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang
saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan
keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu
sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum
selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada
duakali pertemuan mereka.
Opini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa
tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah
merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan
penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan
dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab
dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang
diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan
sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan
dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan
profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam benaknya
sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang
merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap
tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik
akuntan. Dimana harusmenjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan
dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi
data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.
Etika Bisnis dalam KAP (Kantor Akuntan Publik)
Akuntan Publik merupakan jenis profesi akuntan yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Jasa audit tersebut yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, yang kemudian diakhiri dengan
memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan suatu perusahaan yang diaudit
berdasarkan prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
Mengingat sangat pentingnya etika bagi seorang
profesi, profesi Akuntan Pubik tentunya memiliki etika yang mengatur. Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun, mengembangkan dan menetapkan
suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas dan berlaku bagi
profesi Akuntan Publik di Indonesia yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik). Kode etik ini
menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh
setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik, baik yang merupakan anggota IAPI
maupun yang bukan merupakan anggota IAPI yang memberikan jasa profesional (jasa
assurance dan jasa selain assurance) seperti yang tercantum dalam standar
profesi dan kode etik profesi. Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini berlaku
efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik terdapat 2
bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Pada Bagian A berisikan prinsip dasar
etika profesi dan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
Sedangkan Bagian B berisi ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas, Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
Standar Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi
Profesional ; Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional
yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
- Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional ; Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan
dan Supervisi ; Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data
Relevan yang Memadai ; Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan
terhadap Standar: Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
- Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
- Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan
seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap
mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Sebagai entitas
bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga
hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status
ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika
Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George
membedakannya kepada lima periode.
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan
bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat
disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru
ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial
responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam
minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika
bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- Terjadinya
krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan
ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E.
Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama
interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang
diselanggarakan di Universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama
colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah
etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN)
yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas,
sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
nternasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa
Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika
bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di
india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang
didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta
tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and
Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis.
Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian
khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha
indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Sumber dan Referensi :
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/Presentasi_Manual_SPM(fero).pdf
https://ezratheodora.wordpress.com/2017/11/19/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Komentar
Posting Komentar