Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Perlindungan Ekstra Bagi Kegiatan UMKM di Indonesia

Hukum secara umum diartikan sebagai sesuatu yang mengatur setiap kegiatan manusia agar berjalan sesuai arahannya dan tidak merugikan pihak manapun. Walaupun sebenarnya hukum itu memiliki makna yang sangat luas dan digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, sifat, wujud dan isinya. Selain itu hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan perdata yang keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini.  Sama halnya  dengan Hukum  dalam artian  bisnis merupakan   peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.   Sedangkan u ndang-Undang atau Perundang-undangan   (atau disingkat   UU ) adalah   Peraturan Perundang-undangan   yang dibentuk oleh   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama   Presiden yang berkedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara