Langsung ke konten utama

Kembangkan Usaha Dalam Iklim Persaingan, Pelaku UMKM Wajib "Melek Hukum"


Secara sederhana hukum dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibuat untuk mengatur setiap kegiatan manusia agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketetapannya. Hukum sendiri digolongkan kedalam beberapa macam bagian, seperti pembagiannya berdasarkan sumber, bentuk, sifat, wujud, isi, tempat dan waktu berlakunya. Selain itu hukum juga terbagi kedalam jenis hukum sipil, publik, pidana dan perdata yang keseluruhannya akan dijelaskan di pembahasan kali ini.  Sejalan dengan konsep tersebut, hukum  dalam artian  bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil dan tidak memihak pada suatu golongan atau pelaku bisnis tertentu. Seperti yang telah diulas pada pembahasan sebelumnya mengenai produk hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,  Kali ini saya akan sedikit membahas mengenai produk hukum lainnya yang masih berkaitan dengan undang undang tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang masih berbicara tentang kegiatan dan pelaksanaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Indonesia. Seperti yang kita ketahui usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Perkembangan UMKM  ini tidak terlepas adanya dukungan dari pihak pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama melalui aturan-aturan yang dikeluarkan seperti Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah yang banyak memberikan keleluasaan bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya.

Pengertian Hukum dan Produk Hukum

Menurut Prof.Mr.L.J Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleading tot de studie van het Nederlandse Rect ( terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan Nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Definisi tentang hukum, kata Prof Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat adalah, karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Namun Pengertian Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down an alies to its own members. Universal law is the law of nature”.

Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.

Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”.

Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.

Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.

Analisis: Dari penjelasan beberapa ahli diatas mengenai definisi hukum, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah memenuhi kriteria sebagai suatu produk hukum karena poin - poin  didalamnya dibuat atas dorongan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang disusun sebagai suatu produk hukum pelengkap undang-undang tersebut. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 secara umum mengatur kegiatan UMKM di Indonesia dengan ruang lingkup pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, dan koordinasi dan pengendalian serta mengatur kejelasan atas beberapa aspek guna lebih menjamin pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 agar berjalan sesuai ketetapannya.

Unsur-Unsur Hukum dan Unsur Produk Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Analisis: Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa  Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah suatu landasan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ruang lingkup pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengendalian kegiatannya di Indonesia yang bersifat memaksa bagi seluruh pihak-pihak yang terlibat untuk mematuhi setiap ketetapan yang apabila dilanggar terdapat sanksi-sanksi yang diatur sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan semata-mata agar terciptanya iklim usaha yang sehat dan berjalan sesuai cita-cita negara indonesia yakni terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan orang yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum. Barang siapa melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaeidah hukum) yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut passal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:

a. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara: a. Seumur Hidup ; b. Sementara (Setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3. Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun.
4. Pidana Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana Tutupan

b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Analisis: Berdasarkan penjelasan diatas, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga memiliki pasal yang khusus mengatur perintah dan larangan serta sanksi administratif yang diberikan apabila pihak-pihak terkait melakukan pelanggaran diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 menegenai Kemitraan Pasal 12.

Pasal 12
Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
b. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Dan apabila para pelaku usaha melakukan pelanggaran yang tertuang dalam pasal 12 diatas maka diberikan sanksi administratif,  hal itu tercantum dalam bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 32:

Pasal 32
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Besar;
b. Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan dengan Usaha Menengah; atau
c. orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan.

Secara keseluruhan karena Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2013 merupakan produk hukum pelengkap, maka mengenai keseluruhan larangan dan sanksi administratif lebih banyak diatur didalam Undang-Undang nya yakni Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 yang telah diulas pada pembahasan sebelumnya.

Tujuan Hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

1. Prof. Subekti S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan,kemerdekaan jiwa,harta benda) dari pihak yang merugikan.

3. Teori Etis
Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak adil"

4. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : kepentingan daya guna dan kemanfaatannya.

5. Bentham (Teori utilitarianisme)
Tujuan hukum adalah semata-semata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

6. Prof. Y. Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak di ganggu.

7. Geny
Hukum bertujuan semata-semata untuk mencapai keadilan sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

8. Tujuan Hukum Nasional Indonesia.
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negar, semua pejabat negara, setiap warga indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan" dan pelaksanaan-pelaksanaan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum.

Analisis: Sejalan dengan konsep tujuan hukum diatas, dalam upaya meningkatkan kemampuan, kualitas usaha serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, maka disusun-lah Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan kegiatan UMKM khususnya dalam ruang lingkup pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, koordinasi dan pengendalian kegiatannya.  Hal inilah yang melandasi terbentuknya dan alasan mengapa peraturan ini perlu dibuat.

Sumber-Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Pendapat Para Sarjana (Doktrin)

1) Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll


b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.

3) Yurispudensi
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Analisis: Dari penjelasan diatas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongan sebagai sumber hukum dalam artian formal dan tergolong sebagai Undang – Undang yang bersifat materiil karena isi dari hukum ini adalah sesuatu yang bersifat mengikat masyarakat  dan dibuat oleh pemerintah pusat sebagai pelengkap undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak – pihak pelaku UMKM di Indonesia.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum di Indonesia

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :

1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.

2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.

Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah

a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. Sistematis
c. Lengkap

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh

1. Kepastian hukum
2. Penyerdehanaan hukum
3. Kesatuan hukum

Analisis: Berdasarkan penggolongan diatas sudah tentu Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dikategorikan sebagai  suatu hukum tertulis karena hukum ini adalah peraturan yang ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 1 Maret 2013 oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Diundangkan di Jakarta, Pada Tanggal 1 Maret 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat itu Amir Syamsudin sebagai perturan tertulis yang disusun secara sistematis dengan pasal-pasal sebagai poin atau materi yang terkandung didalam peraturan ini yang khusus digunakan sebagai tata cara pelaksanaan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia.

Macam – Macam Pembagian Hukum

Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa  golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :

1. Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Analisis: Menurut sumbernya Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai Hukum Undang- Undang karena meskipun produk hukum ini bukan merupakan kategori undang-undang secara langsung tetapi peraturan pemerintah ini bersifat sebagai hukum pelengkap undang-undang. Maka hal ini pun yang menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM secara sumber digolongkan sebagai Hukum Undang-Undang.

2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan

b. Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)

Analisis: Jika ditelusuri secara bentuknya maka Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai hukum tertulis hal ini sudah jelas karena peraturan ini disahkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai arsip perundangan negara.

3. Menurut Tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Analisis: Jika kita golongan  menurut tempat berlakunya Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM termasuk Hukum nasional karena peraturan ini hanya berlaku dalam lingkup nasional  atau dalam kata lain hanya berlaku di negara Indonesia.

4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.

b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi yaitu  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.

Analisis: Menurut waktu berlakunya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM termasuk kedalam Ius constitutum karena hukum ini hanya berlaku di wilayah Indonesia untuk masa dimana peraturan ini mulai disahkan yakni tahun 2013 hingga adanya pembaharuan atas peraturan ini atau dalam kata lain berlaku untuk masa sekarang.

5. Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam

a. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.

b. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.

Analisis: Jika dikategorikan kedalam cara mempertahankannya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dapat digolongkan sebagai Hukum Material dan Hukum Formal karena peraturan ini selain mengatur tata cara pelaksanaan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM juga berisi kepentingan-kepentingan dan beberapa hubungan perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh para pelaku kegiatan UMKM di Indonesia.

6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.

Analisis: Dan apabila dikategorikan menurut sifatnya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai hukum yang mengatur ( Hukum Pelengkap ) dimana dalam peraturannya hanya melengkapi poin-poin dan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang utama.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Objektif
 yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

Analisis: Menurut wujudnya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM bisa digolongkan sebagai Hukum yang bersifat objektif karena tidak memihak pada golongan tertentu dan berlaku umum untuk seluruh masyarakat indonesia yang khusus berkecimpung dalam kegiatan UMKM.

8. Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :

a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).

Analisis: Sedangkan menurut isinya, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM digolongkan sebagai Hukum Publik karena peraturan ini mengatur hubungan antara negara dengan seluruh pihak - pihak terkait kegiatan UMKM seperti pelaku bisnis, bank dan lembaga keuangan terkait lainnya. Yang keseluruhannya harus patuh dan tunduk terhadap poin - poin dan isi di dalam peraturan ini.

9. Hukum Sipil dan Hukum Publik

Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.

A. Hukum Sipil (Hukum Privat)

Hukum Sipil teridiri dari :
a. Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b. Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
Catatan : dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa :
Jika diartikan secara luas, maka hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum Sipil.
Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.

B. Hukum Publik terdiri dari:

a. Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).

b. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.

c. Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.

d. Hukum Internasional, yang terdiri dari:
1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.

Analisis: Secara umum Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 ini termasuk sebagai hukum publik yang berlaku secara umum bagi seluruh Warga Negara Indonesia dan tergolong hukum administratif negara, dimana poin-poin atau isi yang tercantum di dalam peraturan pemerintah ini merupakan cara- cara menjalankan tugas yang ada dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2008.


Referensi:

PP No. 17 Tahun 2013. Pelaksanaan Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Tersedia : http://smecda.com/wp-content/uploads/2015/12/PP-8.pdf [ Diakses : 22 April 2016 ]

E-Learning Universitas Gunadarma. Bab 1 Pengertian dan Tujuan Hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Kemiskinan, Penyebab, Dampak dan Solusi Mengatasi Kemiskinan

Pengertian Kemiskinan dan Garis Kemiskinan Kemiskinan  secara etimologis berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan. Departemen Sosial dan Biro Pusat Statistik, mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Dalam konteks politik, John Friedman mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu ketidaksamaan kesempatan dalam mengakumulasikan basis kekuatan sosial. Frank Ellis (dalam Suharto, 2005) menyatakan bahwa kemiskinan memiliki berbagai dimensi yang menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Orang disebut miskin jika dalam kadar tertentu sumber daya ekonomi yang mereka miliki di bawah target atau patokan yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan kemiskinan sosial adalah kurangnya jaringan sosial dan struktur sosial yang mendukung orang untuk mendapatkan kesempatan - kesempatan agar produktivitasnya meningkat. Dapat juga dikatakan bahwa kemiskinan s

Inflasi dan Investasi

Pengertian Inflasi Kenaikan harga barang dapat bersifat sementara atau berlangsung terus-menerus. Ketika kenaikan tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan terjadi hampir pada seluruh barang dan jasa maka gejala ini disebut inflasi. Jadi, kenaikan harga pada satu atau dua jenis barang tidak dapat dikategorikan sebagai inflasi. Dengan demikian, inflasi (inflation) adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Lawan dari inflasi adalah deflasi (deflation), yaitu kondisi di mana tingkat harga mengalami penurunan terus-menerus. Dampak Inflasi Inflasi tidak selalu memiliki dampak yang negatif. Di balik banyak nya dampak negative dari inflasi terdapat dampak-dampak positif yang ditimbulkan oleh inflasi itu sendiri antara lain: Peredaran / perputaran barang lebih cepat. Produksi barang-barang bertambah. Hal ini terjadi karena keuntungan pengusaha yang terus bertambah karena terjadinya inflasi. Kesempatan kerja bertambah. Lapan

Etika dalam Auditing, KAP, dan Perkembangan Etika Bisnis

Etika Dalam Auditing   Etika Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Auditing Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi te