Langsung ke konten utama

Etika Profesi Akuntansi dan Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian Etika dan Profesi

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sedangkan Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.

Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli :

Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Definisi Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, Contoh : Akuntan, Pers dan Jurnalistik, Dokter dan sebagainya.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :

Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.    Sebagai sarana kontrol sosial.
2.    Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
3.    Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.

Kelemahan Kode Etik Profesi

Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Etika Profesi Akuntansi

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.  Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.


Prinsip Etika Profesi Akuntan

1.    Tanggung Jawab Profesi

Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.

2.    Kepentingan Publik

Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.

3.    Integritas

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.

4.    Obyektivitas

Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.

5.    Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional

Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan Juga berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan. Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.

6.    Kerahasiaan

Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu, Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.    Perilaku Profesional

Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8.    Standar Teknis

Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi.Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 


“KPPU Denda PWC Rp 20 miliar

TEMPO InteraktifJakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi dengan Pricewaterhouse Coopers (PWC) Rp 20 miliar. Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari sejak pemberitahuan keputusan ke kas negara dengan uang paksa Rp 10 juta perhari. Ketua KPPU Syamsul Maarif saat membacakan keputusan KPPU, Kamis (24/6), mengatakan KAP Hadi Susanto terbukti dengan sengaja memberi interpretasi menyesatkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan US Securities and Exchange Commission (Bapepam AS) mengenai standar audit khususnya AU 543. "Tindakan KAP Hadi Sutanto & Rekan yang sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP Eddy Prianto atas laporan keuangan konsolidasi Telkom 2002," ujar dia. Inti permasalahan dari perkara ini, jelas Syamsul, adalah keengganan KAP Hadi Sutanto & Rekan sebagai terlapor yang mengaudit laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2002 untuk berasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto terhadap laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun buku 2002. "Terlapor beralasan untuk menghindari resiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto," tutur dia. Keengganan ini dipicu keraguan terlapor terhadap kelayakan hak praktek KAP Eddy Pianto di hadapan Bapepem AS. Selain meragukan kelayakan, terlapor juga meminta Telkom memberikan akses penuh untuk membaca filing form 20-F. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh Telkom. Dalam analisa KPPU, jelas Syamsul yang ketika itu didampingi anggota KPPU Pande Radja Silalahi dan M. Iqbal, penolakan terlapor untuk terasosiasi dengan alasan meragukan hak praktek KAP Eddy pianto berada di luar kewenangan terlapor. Ucok Ritonga - Tempo News Room

Analisis Kasus:
Pada kasus diatas telah dijelakan bahwa terjadi pelanggaran kode etik dan praktik persaingan tidak sehat antar Kantor Akuntan Publik. KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 (anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia) tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto untuk menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dan menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto. Kejadian ini dianggap melanggar kode etik karena KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan tidak memiliki kewenangan dan tidak sepatutnya untuk menilai kualifikasi KAP lainnya (Eddy Pianto).
Tindakan KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan menyebabkan persaingan tidak sehat berupa menyebabkan competitive harm dan consumer harm. Bagi KAP Eddy Pianto, yaitu menimbulkan pernilaian bahwa KAP Eddy Pianto tidak dapat menyelesaikan dan tidak mampu melakukan pekerjaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Telkom tersebut. Penilaian tersebut mengakibatkan menurunnya reputasi KAP second layer  (KAP Eddy Pianto) pada umumnya di mata perusahaan pengguna jasa audit first layer (Drs. Hadi Sutanto & Rekan), sehingga pilihan perusahaan pengguna jasa audit first layer tetap terkonsentrasi pada KAP first layer. Hal ini jelas menggambarkan persaingan yang tidak sehat antar KAP. Kejadian tersebut tidak hanya merugikan KAP Eddy Pianto tapi juga merugikan PT. Telkom, sebagai pengguna jasa audit terpaksa harus mengeluarkan tambahan waktu, tenaga, dan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan bila proses pelaksanaan audit berjalan normal. 
Kejadian diatas hanya salah satu contoh pelanggaran kode etik dalam dunia akuntan. Dalam menghadapi keadaan seperti ini, akuntan perlu untuk terus berpegang pada kode etik profesi akuntan dan bila kode etik tidak dapat memberikan pengarahan yang jelas maka akuntan harus kembali pada etika dan nilai-nilai yang Ia percayai. Dengan kejadian seperti ini seharusnya sesama KAP perlu kerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya serta patuh terhadap kode Etik Akuntan Indonesia agar terhindar dari persaingan usaha dan konflik kepentingan. Perusahaan dan KAP juga harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Triyono, Anang. 2010. Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Tesis Program Magister Perencanaan & Kebijakan Publik Universitas Indonesia. Jakarta
Tempo. 2004. KPPU Denda PwC Rp. 20 miliar. Juni 2004.



Komentar

  1. Look at the way my partner Wesley Virgin's tale starts in this SHOCKING AND CONTROVERSIAL video.

    Wesley was in the military-and soon after leaving-he revealed hidden, "MIND CONTROL" tactics that the government and others used to obtain anything they want.

    These are the same secrets lots of celebrities (especially those who "became famous out of nothing") and elite business people used to become wealthy and successful.

    You probably know how you use less than 10% of your brain.

    Really, that's because the majority of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.

    Maybe this thought has even taken place IN YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head about seven years ago, while riding an unlicensed, beat-up trash bucket of a car without a license and with $3.20 in his bank account.

    "I'm so fed up with living paycheck to paycheck! Why can't I turn myself successful?"

    You took part in those thoughts, ain't it so?

    Your very own success story is waiting to be written. You just have to take a leap of faith in YOURSELF.

    Take Action Now!

    BalasHapus
  2. Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
    Biarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.

    Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
    Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
    Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
    Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
    Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.

    Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
    Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  3. Saya Queen Chahaya dari Gang plamboyan 1 kec kembangan, Jakarta barat, Indonesia, saya menggunakan waktu ini untuk semua teman saya INDONESIA yang telah menemukan mencari pinjaman, Anda hanya perlu berhati-hati, saya menghabiskan 12 juta untuk membeli bantuan pinjaman.
    Satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan kredit Anda adalah PERUSAHAAN RIKA ANDERSON. Saya mendapat pinjaman Bisnis online saya sebesar Rp50.000.000 dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Yang lain semua pembohong, Tapi PINJAMAN PERUSAHAAN RIKA ANDERSON memberi saya mimpi dan kebahagiaan saya kembali.
    alamat email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Hubungi / Whatsapp: +1 323 689-3663
    Email pribadi saya sendiri: queenchahaya@gmail.com. WA +6282235421239 Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda mau. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan saya untuk saran. Hati-hati

    BalasHapus
  4. Nama saya Sisi Macora, saya dari Pekanbaru di Indonesia. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan banyak orang yang sedang berang-berang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia agar berhati-hati, karena mereka berbohong dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya mengira semua perusahaan pinjaman online itu palsu sampai saya bertemu dengan REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang meminjamkan uang tanpa bayar dulu, saya ragu tapi saya pikir tidak semua orang palsu, masih ada yang asli sekali di luar sana jadi saya ambil resiko karena hidup adalah tentang risiko menuju sukses.

    Senang bersaksi bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya ditipu oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan dalam hidup sampai saya bertemu dengan kreditur terpercaya bernama Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma. Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 800 juta rupiah (Rp. 800.000.000) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan gembira menerima pinjaman dari REBACCA ALMA LOAN COMPANY. Saya berjanji akan menyebarkan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres dari penipu. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi Mrs REBACCA ALMA LOAN by
    email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
    Nomor Telepon: + 14052595662
    Nomor WhatsApp: +14052595662.

    Percayalah Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
    Jika masih ragu, Anda juga dapat menghubungi saya:
    email: (Sisimacora@gmail.com)
    Kota: Pekanbaru
    Negara: Indonesia
    Pinjaman yang Diberikan: Rp 800.000.000
    Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut. Semoga Allah Memberkati Anda .. Semoga Sukses .....

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarekatuh

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Kemiskinan, Penyebab, Dampak dan Solusi Mengatasi Kemiskinan

Pengertian Kemiskinan dan Garis Kemiskinan Kemiskinan  secara etimologis berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan. Departemen Sosial dan Biro Pusat Statistik, mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Dalam konteks politik, John Friedman mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu ketidaksamaan kesempatan dalam mengakumulasikan basis kekuatan sosial. Frank Ellis (dalam Suharto, 2005) menyatakan bahwa kemiskinan memiliki berbagai dimensi yang menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Orang disebut miskin jika dalam kadar tertentu sumber daya ekonomi yang mereka miliki di bawah target atau patokan yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan kemiskinan sosial adalah kurangnya jaringan sosial dan struktur sosial yang mendukung orang untuk mendapatkan kesempatan - kesempatan agar produktivitasnya meningkat. Dapat juga dikatakan bahwa kemiskinan s

Inflasi dan Investasi

Pengertian Inflasi Kenaikan harga barang dapat bersifat sementara atau berlangsung terus-menerus. Ketika kenaikan tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan terjadi hampir pada seluruh barang dan jasa maka gejala ini disebut inflasi. Jadi, kenaikan harga pada satu atau dua jenis barang tidak dapat dikategorikan sebagai inflasi. Dengan demikian, inflasi (inflation) adalah kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Lawan dari inflasi adalah deflasi (deflation), yaitu kondisi di mana tingkat harga mengalami penurunan terus-menerus. Dampak Inflasi Inflasi tidak selalu memiliki dampak yang negatif. Di balik banyak nya dampak negative dari inflasi terdapat dampak-dampak positif yang ditimbulkan oleh inflasi itu sendiri antara lain: Peredaran / perputaran barang lebih cepat. Produksi barang-barang bertambah. Hal ini terjadi karena keuntungan pengusaha yang terus bertambah karena terjadinya inflasi. Kesempatan kerja bertambah. Lapan

Etika dalam Auditing, KAP, dan Perkembangan Etika Bisnis

Etika Dalam Auditing   Etika Etika (Etimologi), etika itu berasal dari bahasa Yunani: “ethos”, berarti “watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom)”. Etika tersebut berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan adat kebisaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Auditing Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi te