PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip atau
norma yang harus diamalkan dan dipatuhi apabila menjalankan suatu bisnis.
Didalam bisnis, etika dalam berbisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait dengan tujuan untuk membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan, pemegang saham dan masyarakat secara umum.
Seperti etika terapan pada umunya,
etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf yaitu : taraf makro, meso dan
mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk
menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis
mempelajari aspek-aspek moral sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Jadi, di sini
masalah-masalah etika disoroti pada skala besar.
Pada taraf meso (madya atau
menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etika di bidang organisasi.
Organisasi di sini terutama berarti perusahaan, tapi bisa juga serikat buruh,
lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain.
Dan pada taraf mikro, yang difokuskan
ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Di sini dipelajari
tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen
dan konsumen, pemasok dan investor.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu
yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral.
Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam
mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh
masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain,
atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam bisnis ada beberapa sudut pandang yang berbeda
tetapi tidak selalu dapat dipisahkan, yaitu sudut pandang ekonomi, hukum, dan
etika.
Sudut Pandang Ekonomi
Bisnis adalah kegiatan ekonomis, artinya kegiatan
tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan
interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung.
Teori ekonomi menjelaskan bagaimana dalam system
ekonomi pasar bebas para pengusaha dalam memanfaatkan sumber daya yang langka
menghasilkan barang dan jasa yang berguna untuk masyarakat.
Sudut Pandang Moral
Bisnis yang baik (good business) bukan saja bisnis
yang menguntungkan akan tetapi bisnis yang baik adalah bisnis yang baik secara
moral. Arti moral di sini merupakan salah satu arti terpenting bagi kata
“baik”. Perilaku yang baik dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang sesuai
dengan norma-norma moral.
Sudut Pandang Hukum
Tidak dipungkiri lagi bisnis terikat juga oleh hukum
“hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang ilmu dari hukum. Dan dalam
kontek hukum banyak msalah yang timbul karena bisnis baik taraf nasional maupun
internasional seperti etika pula hukum merupakan sudut pandang normative karena
menetapkan apa yang harus dilakukan dan tidak dari segi norma hukum bahkan lebih
jelas dan pasti daripada etika karena hukum dituliskan diatas hitam dan putih.
Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika dalam kekaisaran roma dikenal
pepatah quid leges sine moribus (apa artinya undang undang kalau tidak disertai
moralitas).
Ada tiga tolak ukur yang dapat digunakan yaitu tolak
ukur hati nurani, kaidah emas, dan penilaian masyarakat umum.
Hati Nurani
Ialah suatu perbuatan adalah baik jika dilakukan
sesuai hati nurani dan suatu perbuatan lain adalah buruk jika bertentangan
dengan hati nurani. Hati nurani merupakan norma moral yang penting tetapi
sifatnya subjektif, karena hati nurani bersifat subjektif hati nurani ini sulit
untuk dipakai dalam porum umum dan harus dilengkapi dengan norma lain.
Kaidah Emas
Ada cara yang lebih baik untuk menilai baik buruknya
moral yaitu mengukurnya dengan kaidah emas yang berbunyi “hendaklah
mempekerjakan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan”.
Statement tersebut adalah motivasi untuk diri kita sendiri untuk memperlakukan
orang dengan baik atau kata lain ialah memanusiakan manusia. Karena sejatinya
jika kita ingin dihargai maka hargailah orang lain.
Penilaian Umum
Cara ketiga ini yang barangkali paling ampuh untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkannya
kepada masyarakat umum untuk dinilai. Cara ini disebut juga audit sosial.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik
memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan
mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Salah satu
karakteristik pokok profesi akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat
penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen
moral yang tinggi dan profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering
kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang
tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau
standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya
yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi
akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam
menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang
akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan.
Contoh Karakter-Karakter yang Tidak Beretika
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada
karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan tidak memberikan
pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam
kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap
hukum.
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Yayasan X menyelenggarakan pendidikan
setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar
Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak
diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau
tidak mau para siswa baru harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam
kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang membuat
kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah
perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang memberikan spesifikasi
bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat
dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi
bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah sebut saja X, dari
perusahaan pembiayaan terlambat membayar cicilan mobil sesuai tanggal jatuh
tempo karena anaknya sedang sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak
perusahaan tentang keterlambatannya membayar cicilan mobilnya, namun X tidak
mendapatkan jawaban dari perusahaan pembiayaan tersebut. Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan
langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil
yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak
sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah
Dalam kasus ini, pihak perusahaan
telah melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena
sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu
dengan cara yang bijak dan tepat.
Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit Swasta melalui
pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS
secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan
di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak
pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri.
Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat
dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana
Ekonomi Jurusan Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Organisasi Profesi yang Relevan Untuk Program Studi
Akuntansi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) atau Institute
of Indonesia Chartered Accountants adalah organisasi profesi yang
menaungi seluruh Akuntan Indonesia. IAI menjadi satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik
sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional
(ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi
melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan
menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan
penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI
merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat
permanen AFA.
Sanksi-Sanksi Pelanggaran Etika
Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi,
ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada
sanksi yang diberikan. Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin
diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam
pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa
celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati
batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi
hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah
hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.
.
Sumber dan Referensi
If you're trying to lose fat then you need to start using this totally brand new custom keto meal plan.
BalasHapusTo create this service, certified nutritionists, fitness trainers, and professional cooks joined together to develop keto meal plans that are useful, decent, cost-efficient, and fun.
Since their first launch in January 2019, 100's of people have already transformed their figure and well-being with the benefits a professional keto meal plan can provide.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones given by the keto meal plan.